KPR adalah suatu fasilitas pinjaman dari perbankan ataupun perusahaan pembiayaan kepada nasabah untuk membeli rumah. Umumnya pengajuan KPR dibebani dengan sejumlah biaya, contohnya biaya yang dibayarkan di depan atau sejumlah biaya yang menambah nilai cicilan. Biaya tambahan selain nilai cicilan tersebutlah yang disebut dengan bunga. Seperti dikutip dari Liputan6.com, jika Anda ingin melunasi cicilan rumah lebih cepat, Anda harus memahami perhitungan bunga ini.
[kpr]
Syarat Pengajuan
Warga Negara Indonesia (WNI) dan bertempat tinggal di Indonesia.
Berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah
Memiliki status sebagai karyawan, pengusaha, atau profesional.
Pengalaman masa kerja karyawan adalah minimal 1 tahun.
Bagi pengusaha dan profesional, telah menggeluti bidang pekerjaan selama minimal 2 tahun.